Rabu, 21 Januari 2015

Pengertian Profesinalisme Guru



Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau orang yang mempunyai keahlian.  Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.


Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).

Guru yang profesional adalah orang yang memilki kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan (pembelajaran) sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang pembelajar dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar profesional adalah  orang yang terdidik dan terlatih dengan baik dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya seorang pembelajar telah memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai strategi dalam kegiatan belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional juga harus menguasai landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam kompetensi.

     Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a.  Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga

c.  Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pentingnya Peran Seorang Guru

Semalam aku bermimpi, aku menaiki sebuah mobil bus dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba mobil itu berbelok ke jalan yang tidak seharusnya,...