Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian tau
orang yang mempunyai keahlian. Dengan
kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi
jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan
sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1)
dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional
akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan
keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki
oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses
pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut
mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi,
dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi
profesi).
Guru yang profesional adalah
orang yang memilki kemapuan atau keahlian khusus dalam bidan keguruan
(pembelajaran) sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang
pembelajar dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain pemelajar
profesional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik dan memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, artinya
seorang pembelajar telah memperoleh pendidikan formal serta menguasai berbagai
strategi dalam kegiatan belajar mengajar,selain itu pemelajar yang profesional
juga harus menguasai landasan-landasan pendidikan yang tercantu dalam
kompetensi.
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu
ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri
(otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu
adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi;
regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan
kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan
mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan
mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi
dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman
professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman
mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan
pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam
forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan
penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota
diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang
memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar